-->

Ilmu Perundang-undangan (IPU)



Jenis Peraturan Perundang – undangan yang berlaku pada zaman Hindia Belanda, dan ketika UUD 1945 (pertama kali berlaku), pada masa Konstitusi RIS 1949, kemudian UUDS 1950.

Jenis Peraturan Perundang – undangan yang berlaku pada zaman Hindia Belanda :
  1. Reglement op de Rechtvordering (RV) Tahun 1847;
  2. Regering  Reglement (RR) Tahun 1854;
  3.  Agrarische Wet Tahun 1870;
  4. Decentralisatie Wet Tahun 1903;
  5. Inlandsche Gemeente Ordonantie (I.G.O) Tahun 1906;
  6. BestuurS.H.ervorming Tahun 1922;
  7.  Indische Staatregeling (IS) Tahun 1924;
  8. Rechtreglement Buitengewesten (R.Bg) Tahun 1927;
  9. Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengwesten (I.G.O.B) Tahun 1938;
  10. Het Hereziene Indonesisch (HIR) Tahun 1941, dll.
Jenis Peraturan Perundang – undangan ketika UUD 1945 (pertama kali berlaku):


a)    Undang – undang;
b)   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang;
c)    Peraturan Pemerintah.

Kemudian dalam praktek dalam periode Tahun 1945 – Tahun 1949 dijumpai berbagai jenis produk Hukum yang lain, yakni:

  1. Penetapan Presiden;
  2. Peraturan Presiden;
  3. Penetapan Pemerintah;
  4. Maklumat Pemerintah;
  5. Maklumat Presiden;
  6. Pengumuman Pemerintah.

  7. Jenis Peraturan Perundang – undangan ketika Konstitusi RIS 1949, yaitu :
a)    Konstitusi RIS;
b)   Undang – Undang;
c)    Undang – Undang Darurat;
d)   Peraturan Pemerintah.
Pada masa ini dikenal juga adanya Peraturan Menteri.

 Jenis Peraturan Perundang – undangan ketika UUDS 1950, yaitu :

a)    Undang – Undang Dasar 1950;
b)   Undang – Undang;
c)    Undang – Undang Darurat;
d)   Peraturan Pemerintah.
Di luar keempat jenis peraturan perundang-undangan tersebut dijumpai pula jenis produk Hukum yang lain, yakni Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri. Pada masa UUDS 1950 dikenal pula Peraturan Daerah. Pada Tahun 1950 juga dibentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Peraturan tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 ditentukan bahwa Peraturan Pemerintah Pusat ialah:
a.    Undang-Undang/Perpu;
b.    Peraturan Pemerintah;
c.    Peraturan Menteri.
BACA BUKUNYA POKOK – POKOK HUKUM TATA NEGARA INDONESIA, OLEH PROF. DR. JILMY ASSHIDDIQIE, SH.