-->

Summary Buku Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis


Judul Buku : Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis
Nama Penulis : Fitrotin Jamilah, S.H.I., M.H.I
Nama Penerbit : Pustaka Yustisia
Alamat Penerbit : Jalan Cempaka Putih No. 8, Deresan CT X, Gejayan, Yogyakarta 55283
Tahun terbit : 2014
Cetakan Ke : 1
Jumlah Halaman : viii + 184 halaman


Oleh : Resti Restatika Agesta


BAB I PENDAHULUAN
Semakin berkembangnya kegiatan ekonomi antar masyarakat dan antar bangsa, dapat menimbulkan masalah yang beragam dan tidak menutup kemungkinan menimbulkan sengketa. Sengketa berawal pada situasi di mana pihak yang satu merasa dirugikan oleh pihak lain. Sengketa bisnis hampir setiap saat dapat terjadi antara para pelaku bisnis yang terlibat, sekaligus memberikan potensi akan masalah hukum dari kegiatan bisnis yang terjadi.  Kegiatan bisnis umumnya mencakup jumlah dan nilai transaksi yang sangat banyak, bisa berjumlah ratusan kali per hari sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi sengketa. Pembiaran sengketa bisnis yang tidak segera diselesaikan akan berdampak negatif pada banyak hal. Dampak negatif tersebut antara lain :
-          Perkembangan pembangunan menjadi tidak efisien
-          Produktivitas perusahaan menjadi rendah
-          Perkembangan bisnis menjadi tidak berkembang
-          Biaya operasional perusahaan menjadi besar
Mengingat banyak sekali dampak negatif dan kerugian yang dapat ditimbulkan apabila sengketa bisnis tidak segera di selesaikan, maka perlu dicari dan dipikirkan cara dan sistem penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan efisien. Karena semakin cepat, efektif, dan efisien suatu penyelesaian sengketa semakin baik keadaannya untuk kedua belah pihak.
Ada berbagai macam bentuk penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh para pihak/pelaku bisnis yaitu melalui jalur non-litigasi (penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan) atau litigasi (penyelesaian sengketa bisnis melalui pengadilan). Setiap bentuk penyelesaian sengketa memiliki keunggulan dan kelemahan tertentu, sehingga dalam hal ini perlu adanya strategi penyelesaian sengketa bisnis yang diupayakan pada akhirnya dapat menghasilkan keputusan win-win solution. Bentuk-bentuk strategi penyelesaian sengketa atau perkara tersebut antara lain, perdamaian, mediasi, negosiasi, konsiliasi, arbitrase. Namun, bentuk-bentuk strategi penyelesaian tersebut terkadang berakhir dengan menempuh jalur pengadilan, hal ini terpaksa ditempuh oleh para pihak yang bersengketa sebagai alternatif penyelesaian terakhir ketika beberapa strategi penyelesaian sengketa telah ditempuh namun belum menghasilkan titik temu yang sesuai dengan keinginan dari pihak-pihak yang bersengketa (pelaku bisnis).


BAB II Sengketa Bisnis
            Bisnis diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh perorangan, dua pihak, atau kelompok untuk mencapai tujuan yang sama (laba atau keuntungan). Di dalam kegiatan bisnis tersebut, para pelaku bisnis tidak dapat terhindar dari adanya perselisihan atau sengketa. Sengketa berarti adanya pertentangan atau konflik yang terjadi pada dua orang atau lebih untuk merebutkan sesuatu atau hal yang sama, berdasarkan pengertian sengketa tersebut permasalahan yang dihadapi adalah karena adanya perbedaan kepentingan untuk mendapatkan suatu hal yang sama. Sebuah konflik bisa berubah menjadi sengketa apabila ada salah satu pihak yang dirugikan dan tidak bisa menerima keadaan tersebut, kepada pihak yang dianggap membuat pihak tersebut rugi. Dalam hal bisnis, sengketa bisnis berarti konflik yang terjadi dalam dunia bisnis atau dalam hubungan bisnis.
            Untuk menghindari terjadinya sengketa bisnis, maka sangat penting mengetahui tentang hukum bisnis sebagai peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur tata cara berbisnis serta melindungi dan mengawasi seluruh aktivitas dalam berbisnis. Hukum bisnis memiliki pengertian sebagai suatu aturan-aturan hukum yang mengatur tentang tata cara melakukan aktivitas atau kegiatan dalam bidang perdagangan atau industri yang berhubungan dengan adanya keuntungan antara kedua belah pihak, hukum ini sudah disepakati dan harus disepakati oleh kedua belah pihak yang melakukan kegiatan bisnis. Dengan adanya hukum bisnis, akan memberikan banyak manfaat bagi semua pihak. Manfaat tersebut antara lain :
-          Rasa aman dan nyaman kepada pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya
-          Bermanfaat dan dapat melindungi pelaku bisnis untuk terhindar dari praktik kecurangan dan tindak kejahatan dalam dunia bisnis.

BAB III Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis
            Di dalam menyelesaikan suatu sengketa atau konflik diperlukan sebuah strategi. Strategi adalah suatu cara untuk mewujudkan suatu tujuan atau cara mewujudkan ide supaya tercapai. Terkait dengan sengketa bisnis strategi ini dapat digunakan untuk memilih jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak yang melakukan hubungan bisnis, supaya kedua belah pihak yang bersengketa tidak merasa dirugikan ,yang mana strategi tersebut dapat dipilih berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Strategi penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan banyak cara antara lain :
-          Negosiasi
-          Mediasi
-          Pengadilan
-          Arbitrase
Strategi-strategi penyelesaian sengketa tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan penyelesaian sengketa dengan cara litigasi (pengadilan) antara lain :
-          Penyelesaian sengketa berkekuatan hukum tetap
-          Lazim digunakan untuk sengketa yang bersifat publik maupun yang bersifat privat
Kekurangan penyelesaian sengketa dengan cara litigasi antara lain :
-          Banyak memakan waktu, tenaga, dan juga biaya
-          Banyak pihak-pihak atau orang lain yang mengetahui
-          Seringkali melahirkan permusuhan dengan rekan bisnis, sehingga bisnis menjadi terbengkalai
Sedangkan penyelesaian sengketa bisnis dengan cara non litigasi memiliki kelebihan antara lain :
-          Waktu singkat
-          Tidak ada pihak lain yang tahu (bersifat pribadi)
-          Kerja sama tetap terjalin
Strategi penyelesaian sengketa dengan jalur nonlitigasi seperti perundingan merupakan proses yang disukai oleh pengusaha, namun mereka masih menyadari bahwa masih ada keraguan pada kekuatan hukum dan kepatuhan terhadap kesepakatan yang telah tercipta.

BAB IV Subjek Hukum dan Lembaga Penyelesaian Sengketa
            Subjek-subjek hukum dalam sengketa bisnis terdiri dari perorangan atau individu, kelompok (lembaga), organisasi (perusahaan). Dalam hal ini subjek hukum bisa berperan sebagai pembuat dan pengesah perjanjian bisnis, hal ini sebagai akibat adanya interaksi di antara mereka yang bisa saling berpengaruh terhadap hukum postif yang sedang berlaku dalam upaya penyelesaian sengketa. Subjek hukum dalam kegiatan bisnis bisa melibatkan hubungan diantara perusahaan dengan perusahaan, antara orang dengan perusahaan, antara negara dengan perusahaan. Setiap adanya perjanjian atau adanya hubungan kerjasama bisnis dimungkinkan dapat menciptakan permasalahan atau sengketa, seperti apabila salah satu pihak melanggar perjanjian atau adanya kedudukan yang tidak seimbang antara para pihak.
            Pilihan penyelesaian sengketa perlu dibuat kelembagaan. Dalam hal ini pelembagaan tidak hanya berupa pengertian adanya suatu badan atau organisasi, namun pengertiannya lebih luas lagi yakni mencakup adanya perangkat-perangkat lembaga yang terlibat di dalamnya sehingga proses perundingan bisa dilaksanakan.  Suatu fungsi atau proses akan dibuat kelembagaan apabila terdapat beberapa kebutuhan yang meliputi :
·         Konsistensi atau kebakuan pelaksanaan fungsi atau proses tersebut
·         Sistematika atau aturan main yang jelas
·         Kesinambungan yang tidak tergantung pada satu atau dua individu
Dengan adanya kebutuhan tersebut, perundingan atau arbitrase diharapkan memainkan peranan yang sangat berarti bagi masyarakat. Unsur-unsur kelembagaan perundingan mencakup beberapa hal, antara lain :
-          Peraturan perundang-undangan
-          Lembaga penyedia jasa
-          Prosedur pendayagunaan
-          Sumber daya manusia
-          Sumber dana atau pembiayaan
-          Pemasyarakatan
Pada sektor bisnis, peluang pelembagaan strategi penyelesaian perkara terletak pada pemantapan lembaga arbitrase yang telah ada serta pengembangan fungsi mediator sengketa bisnis.


BAB V Penyelesaian Sengketa dengan Nonlitigasi
            Strategi penyelesaian sengketa yang pertama yaitu dengan cara damai, dengan cara damai ini berarti penyelesaian dilakukan dengan secara non litigasi.  Penyelesaian sengketa dengan cara perdamaian ini seringkali dilakukan dengan alasan biaya murah, lebih cepat, tidak berbelit-belit, rahasia, serta tidak menimbulkan permusuhan antara kedua belah pihak. Alternatif penyelesaian sengketa secara damai bisa dterima oleh kalangan badan hukum atau pengadilan, dimana sebelum persidangan pengadilan pun sering kali melakukan perdamaian antara kedua belah pihak terlebih dahulu. Ada beberapa prinsip penyelesaian sengketa secara damai yaitu diantaranya dengan prinsip itikad baik, prinsip larangan kekerasan dalam penyelesaian sengketa, prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa, prinsip kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa dan prinsip kesepakatan para pihak yang bersengketa.
            Alternatif penyelesaian sengketa dengan non litigasi yang kedua adalah dengan negosiasi. Negosiasi adalah suatu perundingan yang diadakan secara langsung oleh pihak-pihak yang bersengketa tanpa melibatkan pihak ketiga guna menemukan penyelesaian dalam sengketa yang dihadapi. Perundingan ini adalah langkah pertama dalam hal penyelesaian sengketa. Apabila upaya penyelesaian negosiasi tanpa menggunakan negosiator mencapai kesepakatan, maka langkah selanjutnya adalah membuat kesepakatan bersama dimana hasil kesepakatan bersama tersebut dapat didaftarkan ke Pengadilan Negeri untuk dibuatkan jadi Akta Van Dading, sehingga hasil kesepakatan tersebut berkekuatan mengikat. Namun, apabila dalam hal ini tidak tercapai kesepakatan, tiap-tiap pihak dapat menggunakan negosiator. Ada beberapa cara dalam negosiasi, antara lain :
a.       Tahap Persiapan : sebelum melakukan perundingan perlu dipersiapkan beberapa hal terlebih dahulu, seperti keinginan kedua belah pihak dalam perundingan. Selanjutnya adalah mencari informasi yang mendukung untuk memperkuat kedudukan dalam bernegosiasi, serta perlu tidaknya seorang perunding.
b.      Tahap Tawaran Awal : masing-masing pihak harus mengajukan tawaran yang mereka inginkan, jika tidak mempunyai tawaran maka tugas seorang perunding adalah memberikan tawaran kepada masing-masing pihak. Tawaran tersebut sifatnya tidak boleh memihak, tawaran harus bersifat netral dan bisa diterima oleh semua pihak.
c.       Tahap Pemberian Konsesi : besarnya konsesi yang harus dikemukakan tergantung pada seberapa konsesi yang diberikan dari perunding pihak yang lain. Dalam tahapan ini seorang perunding harus dengan tepat melakukan kalkulasi tentang agresivitas serta manipulatif bagaimana harus bersikap. Ini semua tergantung dari berbagai faktor bagaimana para pihak menjaga hubungan baik setelah terjadinya perundingan.
d.      Tahap Akhir Permainan : yaitu tahapan membuat komitmen atau membatalkan komitmen yang telah dinyatakan sebelumnya.
Kelebihan penyelesaian sengketa melalui negosiasi adalah para pihak yang bersengketa sendiri yang akan menyelesaikan sengketa yang dihadapinya. Pihak-pihak yang bersengketa adalah pihak yang paling tahu mengenai masalah yang menjadi sengketa dan bagaimana cara penyelesaian sengketa yang diinginkan. Melalui negosiasi kedua belah pihak dapat berupaya mencari penyelesaian yang dapat diterima dan memuaskan keduanya, karena dalam hal ini para pihak dapat mengontrol jalannya proses penyelesaian sengketa ke arah penyelesaian sengketa yang diharapkan. Namun ada kalanya negosiasi mengalami kegagalan dan jalan buntu, salah satunya adalah karena salah satu pihak dapat bersikeras dengan pendiriannya.
Alterntif penyelesaian sengketa non-litigasi yang ketiga adalah dengan mediasi. Dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma No. 1 Tahun 2008) mendefiniskan mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Kehadiran seorang mediator adalah untuk menciptakan suasana kondusif bagi terselenggaranya proses perundingan yang bersifat kooperatif atau pemecahan masalah dan bukan bersifat kompetitif. Mediator dapat memantau proses berbagai informasi secara sepihak dan berkewajiban merahasiakan informasi tersebut kepada pihak lain. Seorang mediator tidak hanya harus memiliki pemahaman dan penguasaan terhadap konsep dan teknik mediasi, tetapi juga mengenai substansi masalah yang menjadi objek sengketa. Berikut adalah beberapa tahan mediasi secara umum:
a.       Tahap pendahuluan : Perlu adanya proses pemahaman yang cukup sebelum proses mediasi dimulai, dan dapat berkonsultasi dengan para pihak mengenai tempat dan waktu mediasi, identitas para pihak yang hadir, aturan tempat duduk, dan lain sebagainya.
b.      Sambutan mediator : Mediator dapat menerangkan perihal urutan kejadian dan pernannya, menyusun aturan dasar dalam menjalankan tahapan dan mengkonfirmasi komitmen para pihak terhadap proses.
c.       Presentasi para pihak : Setiap pihak diberi kesempatan untuk menjelaskan tentang permasalahannya kepada mediator
d.      Identifikasi hal-hal yang sudah disepakati : Mediator dapat mengidentifikasi hal-hal yang telah disepakati oleh para pihak sebagai landasan untuk melanjutkan proses negosiasi
e.       Mendefinisikan dan mengurutkan permasalahan : Mediator perlu membuat suatu strujtur dalam temuan mediasi yang meliputi masalah-masalah yang sedang diperselisihkan dan sedang berkembang.
f.       Negosiasi dan pembuatan keputusan : Dalam model klasik (Directing the Trafiic) mediator berperan untuk menjaga urutan, struktur, mencatat kesepahaman, reframe, dan meringkas, dan sekali-kali mengintervensikan membantu proses komunikasi.
g.      Pertemuan terpisah : Untuk mengingatkan kembali atas hal-hal yang telah dicapai dalam proses ini dan mempertimbangkan akibat bila tidak tercapai kesepakatan.
h.      Pembuatan keputusan akhir : Para pihak dikumpulkan kembali guna mengadakan negosiasi akhir dan menyelesaikan beberapa hal dengan lebih rinci.
i.        Mencatat keputusan : Perjanjian akan dituangkan ke dalam tulisan dan ini bahkan menjadi suatu persyaratan dalam kontrak mediasi
j.        Kata penutup : Dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada para pihak atas apa yang telah mereka capai, meyakinkan mereka bahwa hasil tersebut merupakan keputusan mereka sendiri, serta mengingatkan tentang hal apa yang perlu dilakukan di masa mendatang.
Hasil kesepakatan mediasi dapat didaftarkan ke Pengadilan Negeri untuk dibuatkan Akta van Dading sehingga dapat berkekuatan mengikat. Alternatif penyelesaian sengketa dengan mediasi ini memiliki kelebihan salah satunya adalah karena cara penyelesaiannya yang diselesaikan oleh pihak yang netral, oleh karena itu seorang mediator dalam hal ini harus orang yang ahli. Namun di sisi lain kelemahannya mediator dapat saja dalam melaksanakan fungsinya lebih memperhatikan pihak lainnya.