-->

MATERI KUIAH CYBER LAW SEMESTER ALIH TAHUN 2011


MATERI KUIAH CYBER LAW SEMESTER ALIH TAHUN 2011

Oleh   : Resti Restatika
Npm    : 110113080112
Dosen            : Muhammad Amirullah, SH.,MH
FH Unpad 2008

Pertemuan 1
Jumat, 01 Juli 2011
Cyber law – perikatan tapi bukan perjanjian, adanya hubungan hukum di dunia maya.
Komposisi Nilai
Tugas + keaktifan 50%
Resume
-       Makalah
-       Diskusi
UTS 20%
UAS 30%
 Bawa UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik

Referensi
Buku karangan Prof. Ahmad Ramli tentang Cyber Law dan HAKI
Buku Mike komar et,al tentang Cyber Law Suatu Pengantar

Informasi adalah alat bukti, yang paling penting adalah transaksi. Transaksi ada 2 :
-       Bernilai uang (natura)
-       Tidak bernilai uang (innatura)- electronic govermento
Contoh : mengisi krs on line – transaski elektronik di dalamnya berbicara hak dan kewajiban.

Ada 6 kali pertemuan yang ke 7 nya adalah UAS, dan yang akan dipelajari adalah:
1.    Prinsip dasar perlindungan hukum dalam cyberspace
2.    Yurisdiksi = forum
         hukum
3.    Perdagangan secara elektronik/elektronik commerce (transaksi elektronik) – (sistem elektronik)
4.    Perlindungan HAKI dalam cyberspce
5.    Perlindungan konsumen dalam cyberspace
6.    Cyber crime
Pelajarilah:
Konvensi di bidang cybercrime yaitu European Union on Convention Cyber Crime Budapes 2001, di mana ada kriminalisasi melalui instrumen hukum internasional, selain Uni Eropa negara bukan Uni Eropa pun dapat masuk dan meratifikasi konvensi ini sehingga dapat menjalin kerja sama internasional di dalam menangkap pelaku cyber crime.

MATERI
Prinsip Dasar Perlindungan Hukum dalam Cyberspace
1.    Konsepnya Cicero “Ubi Societas Ibi Ius” (di mana ada masyarakat disitu ada hukum), maksudnya adalah hukum diperlukan oleh masyarakat begitu juga di dalam cyberspace karena di dalam cyberspace juga terdapat masyarakat atau societas yang membentuk sekelompok komunitas tertentu di mana mereka terlibat interaksi sehingga dalam interaksi tersebut perlu adanya aturan hukum agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan hak orang lain.
2.    Konsepnya Roscoe Pound “Law as a Tool of Social Engineering”, yaitu hukum sebagai alat rekayasa sosial masyarakat atau hukum sarana pembaharuan masyarakat maksudnya adalah hukum diperlukan dalam cyberspace untuk mengarahkan agar kegiatan atau interkasi para pengguna cyberspace tidak melanggar atau merugikan hak dan kepentingan anggota yang lain, bahkan dengan adanya aturan hukum yang mengatur cyberspace diharapkan perilakunya dapat berubah menjadi perilaku yang berbudaya hukum.

Teori ini ada di dalam UAS
Jelaskan 2 teori bahwa di dalam cyberspace diperlukan hukum?

Pasal 2 UU ITE – yurisdiksi
Lihat prinsip2 HPI dan Hukum Pidana
Yurisdiksi adalah kewenangan pengadilan
HAKI : pasal 23, 24, 25 + UU HAKI
Pidana : pasal 27, 31 – UU Sektoral
Perlindungan Konsumen : pasal 9, 10 17, 16, 15 UU NO. 8 Tahun 1999

Minggu depan belajar Yurisdiksi dan Perdagangan secara Elektronik
Tugas!!
Membuat resume tentang yurisdiksi yang mencakup dua hal :
1.    Yurisdiksi dalam kasus-kasus perdata/hukum perdata
2.    Yurisdiksi dalam kasus-kasus pidana/hukum pidana

Pertemuan ke 2
Jumat, 8 Juli 2011

Yurisdiksi
Ada di dalam pasal 2 UU ITE, yaitu jurisdiksi ekstrateritorial di mana jurisdiksinya adalah terhadap warga negara Indonesia maupun warga negara Asing di dalam maupun di luar wilayah Indonesia yang melakukan kejahatan siber. Jadi seolah-olah pasal 2 ini berlaku keluar dan juga pasal 2 ini dijadikan dasar hukum bagi pengadilan Indonesia bagi perkara-perkara siber di Indonesia, akan tetapi pasal 2 ini hanya berbicara hukumnya saja seperti dapat dilihat dalam pasal 42 tentang penyidikan bahwa penyidikan dapat dilakukan menurut ketentuan KUHAP juga, sedangkan forum pengadilannya kurang atau choice of forumnya tidak diatur namun pengadilan Indonesia tidak tertutup untuk memakai hukum asing.

PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK
Kontrak/Perjanjian
E-Commerce adalah perdagangan melalui media elektronik. Contohnya seperti internet.
Pasal 1320 – memaksa :tidak dapat dikesampingkan artinya para pihak harus memperhatikan ketentuan tersebut. Dan maksud dari kata memaksa dalam hal ini adalah meskipun kontrak E-commerce dibuat tanpa kehadiran langsung tetap harus memperhatikan ketentuan-ketentuan perdata yang memaksa, yakni:
Konvensional
Krs online
Transaksi Elektronik
SEPAKAT
Pernyataan kehendak masuk ke domein situs yang telah disedikan oleh fakultas
Mahasiswa melakukan login dan fakultas menyedikan sistem elektroniknya
CAKAP
Dewasa dan berwenang
Mempunyai pin atau pasword
HAL TERTENTU
Objek
Kode mata kuliah/informasi elektronik
CAUSA YANG HALAL
Boleh dilakukan sesuai dengan aturan dari fakultas
Tidak bertentangan dengan aturan perUU an ketertiban umum dan kesusilaan


Pertemuan Ke 3
Jumat, 15 Juli 2011
Dosen tidak hadir
Ada tugas membuat makalah tentang kasus-kasus di cyberspace


Pertemuan ke 4
Jumat, 22 Juli 2011

Perlindungan HAKI dalam cyberspace
Semua pemanfaatan teknologi informasi misalnya:
-       Merek
-       Hak cipta : para arranger atau composer menyusun susunan nada memanfaatkan software2 komputer
-       Desain grafis : autoket
-       Paten : software khusus di bidang teknologi dan bio kimia
-       Desain industri dan tata letak terpadu: ex : mainan ada rangkaian-rangkaian listrik sudah ada software komputernya
-       Rahasia dagang :memanfaatkan fitur-fitur dari word untuk menyimpan data dari sequrity2 tertentu
-       Varietas tanaman : belum menemukan software VT. Singkong karet dikawinkan dengan singkong keju menjadi singkong raksasa.
Sekarang lahir HAKI yang berkembang dan lebih modern : Energy IPR (Intelectual Property Right) yang hanya mempunyai 2 (dua) bentuk:
1.    Penggunaan merek sebagai nama domein
2.    Hak cipta dalam internet
Nama domein : alamat internet, identitas kenapa disebut alamat? Karena nama domein itu terdiri dari kode2. Contoh : unpad.ac.id (kata unpad adalah generic domein merupakan organisasinya atau badan hukumnya, ac dan id adalah sub domein ac adalah talk level domein sedangkan id adalah country code talk level domein (kode negara).
Aturan main nama domein:
UDRP (Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy)
            Pelanggaran yang terkait dengan nama domein antara laindalam bentuk penggunaan merek terdaftar secara tidak berhak, nama domain palsu, dan penggunaan nama orang terkenal tanpa izin. Penyelesaian masalah pelanggaran nama domein dapat menggunkan institusi WIPO (World Intellectual Property Rights) Mediation and Arbritation Center dengan hukum substantif dan prosedur yang ditetapkan berdasarkan Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP). UDRP ini adalah Policy yang dibuat oleh WIPO dan ICANN sebagai hukum substantif yang digunakan oleh WIPO Mediation and Arbritation Center dalam penyelesaian kasus nama domain. Jadi UDRP  ini merupakan kaidah substantif dan ajektif yang sangat relevan digunakan oleh berbagai pihak dalam menangani masalah sengketa kepemilikan nama domain dalam bentuk pengadilan siber (cyber court). UDRP ini diprakarsai oleh suatu organisasi non profit yang berkedudukan di Amerika Serikat yang bernama Internet Corporation Assigned Names and Numbers (ICANN) yang mempunyai peranan utama sebagai organisasi yang mengatur lalu-lintas pembuatan nama domain di seluruh dunia, dan berlaku efektif sejak 26 Agustus 1999. ICANN (Internet Corporation Assigned Names and Numbers) terbentuk pada tanggal 25 November 1998 yang kemudian mengambil alih tugas IANA (The Internet Assigned Numbers Authorithy), sejak saat itu pendaftaran nama domein tidak lagi menjadi monopoli NSI (Network Solution Incorporation), tetapi dapat dilakukan oleh registrar lain yang diakreditasi oleh ICANN>.
            Siapa yang daftarin pertama dia bisa memakai (first come first serve) dan dia harus menjamin bahwa dia tidak melanggar hak ornag lain (pihak ke 3). Di dalam UU Merek tidak ada nama domein hal ini berarti UU tentang Mereknya harus dirubah. Hak Cipta harus sudah berwujud hak cipta, di Internet wujud lagu adalah file bukan hanya dapat dibaca didengar dan dilihat oleh manusia tapi juga oleh program, di UU Hak Cipta memang sudah membuat kualifikasi bahwa yang dimaksud mengumumkan dapat dilakukan dengan cara apapun dengan media apapun termasuk internet : menyediakan suatu karya untuk dapat diakses oleh publik karena melanggar hak eksklusif dari pencipta. Saat upload ke internet melanggar :
-       Pengumuman
-       Perbanyakan
Dalam hak cipta di internet file dapat dibaca, dilihat dan didengar, dia telah merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta jadi batasannya tidak cukup hanya batasan komersialisasi. Lihat UU Pidana Hak Cipta pembeli, pendownlad tidak melanggar yang melanggar adalah penjual.
Kalau Sharing Pelanggaran bukan?
Kalau Share harus dari yang punya izin, kalau tidak itu pelanggaran kecuali karya tersebut semacam promosi. Memotong-motong lagu dan mengubah arransement lagu itu tidak boleh karena melanggar hak moral dari pencipta.
Minggu Depan pelajari Perlindungan konsumen dalam cyberspace!

Pertemuan ke 5
Jumat 29 Juli 2011
Perlindungan Konsumen dalam cyberspace
            Pada prinsipnya dengan kehadiran UU ITE memberikan dampak bahwa UU lain harus dilakukan perubahan terkait dengan kualifikasi perbuatan pengusaha yang melanggar hak konsumen dalam perdagangan secara elektronik (E-commerce), kemudian perubahan juga terkait dengan sanksi, metode, dan yang terkahir penyelesian sengketa konsumen secara on line.
Mekanisme Perlindungan
Kehati-hatian konsumen
o   Individu
o   Asosiasi, contoh : case trust di Singapura
-       Perlindungan pemerintah melalui regulasi ex : UU Perlindungan konsumen dan UU ITE
-       Professionalisme dan bonafiditas pelaku usaha
-       Penerapan mekanisme sequrity dalam transaksi elektronik
            Jadi dalam E-commerce nasabah harus hati-hati, itu menentukan pelanggaran yang terjadi, di UU ITE disebutkan harus menerapkan prinsip kehati-hatian pasal 3. Pelaku usaha dalam prinsip kehati-hatian harus memberikan produk secara hati-hati (sequrity)
Ex: minta kode, minta user id dan data valid
Prinsip netral teknologi, ex: nol berharga tidak boleh ada diskriminasi
            Pelaku usaha dalam E-commerce juga menerapkan sequrity misalnya logo sequrity sertifikasi kehandalan pasal 10 ayat 1 contohnya certification authority jadi tidak hanya perusahaan komersial yang membentuk sertifikasi kehandalan tapi asosiasi dijamin 2 hal :
-       Berhubungan dengan subjek hukum yang benar, jadi transaksinya valid
-       Dan terhadap perbuatannya bisa dipertanggungjawabkan transaksinya
Case trust : YLKI membuat sertifikat untuk pelaku usaha untuk membuat website di Singapura.
Regulasi terkait pasal 9, 10
Syarat2 kontrak umumnya terselubung, transaksi itu tidak hanya bersifat natura ada juga in natura contohnya informasi. Natura : jual beli, sewa menyewa.
Di blog menerima iklan itu transaksi elektronik, jadi yang menyediakan TE tidak hanya pengusaha individu juga bisa. Pasal 10 melemahkan rumusannya dapat bukan wajib. (Lihat UU Perlindungan Konsumen)
Apakah UU Perlindungan Konsumen mengatur tentang TE? Belum tapi dapat menentukan titik tautnya yaitu pada ps 4 yaitu hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Ps, 5
Ps, 9 tidak ada sanksinya.
-       Pasal 8-17 UU Perlindungan Konsumen tentang perbuatan yang dilarang
-       Larangan berdagang – pencabutan siup
-       Kewajiban penarikan barang
-       Ganti rugi
-       Pidana, jika ada kesalahan
-       Pasal 18 ttg klausa baku
UU Perlindungan Konsumen hanya berlaku di wilayah Indonesia.
Kualifikasi perbuatan yang melanggar hukum harus diubah dalam UU ITE dan UU Perlindungan konsumen agar menjamin kepastian hukum. Termasuk para pelaku tindak pidana informasi ini yg harus diubah dalam UU perlindungan konsumen.
            Tunduk pada UDRP yang berlaku di seluruh dunia. ICANN – yang membuat UDRP dan membuat lisensi nama-nama domein diseluruh dunia. Di Indonesia dulu dikelola oleh nama IDNIC tapi sejak UU ITE dibahas tahun 2001 tidak lagi oleh IDNIC.
            UDRP – dibuat oleh para insiyur bukan ahli hukum sejak tahun 2001 jadi ketentuan kepemilikan nama domein yang diarahkan World Intelectual Property Organization.
            Dengan menggunakan nama artis terkenal dan merek terkenal, badan hukum terkenal dapat menjual nama domein sperti yang dilakukan Denny Stufen.
            ICANN mengusulkan UDRP yang menghargai hak pihak ke 3 di Amerika ada Land act 1948 dipakai untuk daftar nama domein UU ini tidak bisa dipakai karena tidak di atur nama domein merek di dunia maya. Mulai 1948 Amerika membuat revisi atau tambahan UU mereknya yang mengatur merek sebagai nama domein, UU Merek Amerika dirubah karena Madonna menggugat ditolak demi kepastian hukum, kemudian keluarlah chapter khusu dalam UU Sisipan Trademark Cyber Piracy Prevention Act.
            UU Amerika dapat juga dikenal dengan nama anti cybersquatting consumer protection act 1998 yakni UU yang melindungi dari perbuatan cybersquatting singkatannya ACPH.
            Cybersquatting adalah suatu tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum karena mendaftar merek domein tanpa izin. Ex : unapd.com terjadi persamaan secara keseluruhan Syarat-syarat bahwa suatu perbuatan dapat digolongkan sebagai cybersquatting atau suatu nama domein dianggap telah didaftarkan dengan itikad buruk apabila berdasarkan ketentuan UDRP adalah :
1.    Apabila mendaftarkan nama domein dengan tujuan utamanya adalah untuk menjual, menyewakan mentransfer jadi bukan untuk memakai nama domein. Misalnya menjual nama domein kepada pesaing dari pihak penggugat dengan imbalan tertentu.
2.    Untuk menciptakan persaiangan usaha yang tidak sehat, misalnya dilakukan oleh competitor atau pesaing dengan mendaftarkan nama domein yang sama
3.    Mendaftarkan nama domein dengan tujuan untuk menciptakan kebingungan konsumen, ex : kasus nokia girl seolah-olah produk nokia untuk wanita.
Apabila salah satu syarat saja yang terbukti maka bukan dikategorikan cybersquatting jadi harus dipenuhi ketiga-tiganya
Contoh : Toronto Star Newspaper nama domein yang disengketakan adalah TSTV.com ini digunaka juga oleh Virtual Dates sebagai singkatan dari Transexsual and Transvestirtes, akibatnya Toronto tidak bisa mendaftar karena sudah ada, digugatlah Virtual Dates karena TSTV sudah dikenal dengan Toronto Star. Namun penggunaan singkatan oleh Virtual Dates tidka dapat digugat karena dia mempunyai kepentingan membuat situs itu sehingga gugatan di tolak.
UU Amerika memberikan upaya hukum kepada pemilik merek untuk melakukan gugatan ganti rugi perdata
UDRP = transfer nama domein, tidak dapat memberikan kewenangan nama dan ganti rugi hanya terbatas pada administrasi kerugiaan.
            Di Amerika diakui bahwa merek yang digunakan sebagai nama domein dengan izin dilindungi, tindakan mendaftarkan merek tanpa izin sebagai nama domein dikualifikasikan sebagai tindakan melanggar hak merek. UU ini memperluas pengertian merek.
Cybersquatting itu ada 2:
1.    Cybersquatting : perbuatan melanggar hukum dengan melakukan pendaftaran nama domain tanpa izin. Contohnya kasus Mustika Ratu.
2.    Typosquatting : perbuatan melanggar hukum dengan melakukan pendaftaran nama domain yang diplesetkan seperti mirip dengan nama domain asli milik orang lain. Contohnya kasus klikbca.com
Permasalahan nama domein
-       Pandaftaran nama domein tanpa izin
-       Konten nama domein yang menyesatkan dan pornografi di Amerika merupakan tindakan pidana
Regsitry sebagai pihak tidak dapat digugat karena hanya melaksanakan first come first serve dan di dalam merek ada pemeriksaan substantif tapi nama domein tidak.
Typosquatting contohnya unpads.
ICANN : Administrasi Panel administrasi provider
ICANN menunjuk 5 administrasi provider salah satunya WIPO mediation and arbritation, NAF, Asean Domein Name, Dispute Resolution Center.
ICANN tidak ikut campur dalam proses penyelesaian sengketa
ICANN.org
            Tidak semua pelanggaran nama itu pelanggaran, karena menurut pasal 4 UDRP ada 3 syarat yang harus dipenuhi:
-       Mendaftarkan dengan itikad buruk yaitu tujuan utamanya adalah untuk menjual, menyewakan dan mentransfer nama domain kepad penggugat, atau menjual kepada pesaing penggugat dengan mendapat imbalan tertentu.
-       Penggunaannya harus sama dengan merek (nama domein yang didaftarkan itu mirip dan membingungkan dengan merek orang lain)
-       Mendaftarkan merek itu tidak mempunyai hak dan kepentingan contoh  Sugiono dalam kasus Sariayu mustika ratu Chandra Sugiono tidak mempunyai kepentingan mendaftarkan nama domein mustika ratu karena dia terafliasi dengan Sari Ayu.
Lihat UDRP nya!
Pasal 62, 63 Lihat sanksi belum harmonis antara UU ITE dengan UU Konsumen
Konsumen dalam e commerce belum memperoleh perlindungan yang memadai karena adanya disharmonis UU ITE dengan UU perlindungan konsumen, yang memproduksi dan memperdagangkan itu sama 5 tahun tentang produk yang tidak memenuhi standar.
            Yang memperdagangkan di internet tidak kena karena tidak disebutkan dalam UU perlindungan konsumen, di internet itu klausanya baku sifat cyberspace jadi take it or leave it. Agar sinkron kedua UU harus diubah.
Minggu depan membahasa Cyber Crime bawa konvensinya.

Pertemuan ke 6
Jumat, 5 Agustus 2011
Cyber Crime
Bentuknya ada 2 :
1.    Yang dimaksud dengan computer crime
Computer Crime adalah bentuk kejahatan atau tindak pidana di mana sistem elektronik menjadi korban atau menjadi sasaran kejahatan.
Contohnya : virus, cracking, hacking, spamming.
2.    Yang dimaksud dengan computer related crime
Computer related crime adalah bentuk kejahatan atau tindak pidana di mana sistem elektronik tidak hanya menjadi objek atau korban akan tetapi juga menjadi sarana untuk melakukan kejahatan.
Contoh :
Cyber porn
Tindak pidananya pornografi tapi disebarkan di Internet, pelanggaran hak cipta di Internet, phising seolah-olah ada email dari situs yang asli untuk memancing agar masuk ke link palsu

Di dalam UU pornografi foto, gambar, sketsa, suara, pesan dll harus melalui media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dan masyarakat
Kelemahan konvensi European convention on cyber crime budapes 2001
Tindak pidananya terbatas tidak semua dimasukan ke konvensi
Contoh : di dalam konvensi hanya dikenal pornorgrafi anak sedangkan pelanggaran pornografi yang dilakukan oleh dewasa tidak diatur. Indonesia ingin meratifikasi namun kalau meratfikasi maka tentu Indonesia akan dianggap hanya mengakui pornografi anak saja padahal di dalam UU Pornogrfi diatur keduanya.
Kelemahan lain adalah dalam bidang HAKI hanya mengkategorikan hak cipta saja sebagai cyber crime sementara pelanggaran merek yang dijadikan nama domein tanpa izin tidak dijadikan pelanggaran pidana, padahal cybersquatting bisa ditunggangi konten2 porno.
Keuntungan meratifikasi adalah ketika ada kejahatan bentuk baru dalam cyber crime maka Indonesia dapat melakukan kerja sama internasional dengan negara anggota lain untuk menangkap pelaku kejahatan.
      Kelemahan pasal 27 ayat 1 UU ITE tidak dapat digunakan untuk menghukum orang yang membuat hanya untuk orang yang mendistribusikan dll
      Alat bukti  dan kekuatan pembuktian pasal 5 ayat 3, kekuatan yang bisa berdiri sendiri ex : surat karena tanpa alat bukti lain sudah cukup bagi keyakinan hakim kecuali ada alat bukti lain. Kekuataan pembuktian ada kekuataan pembuktian mengikat dan bebas.
Pasal 5 ayat 3 Usulan revisi
Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik
Bagaimana kedudukan saksi dengan sistem elektronik?
Saksi ; perluasan sistem elektronik tapi tidak menjadi alat bukti utama, tidak dapat berdiri sendiri, hanya sebagai bukti penguat
Sistem Elektroniknya harus andal, aman dan ada sertifikasi terpercaya (pasal 15)
Ex : kamera CCTV nya tersertifikasi tidak

INI DIA yang menjadi catatan penting dalam Cyber Crime
1.    Di dalam perkembangannya Sistem Elektronik tidak hanya dapat menjadi korban namun dapat dijadikan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan.
2.    Harmonisasi dengan instrumen hukum internasional supaya kalau terjadi cyber crime yang melibatkan orang luar dapat lebih efektif
3.    Bentuk-bentuk tindak pidana cyber crime sudah terakomodasi belum?dasar hukumnya apa?
4.    Rumusan tindak pidana di dalam UU ITE memisahkan perbuatan dengan ancaman.

SELAMAT UAS!!