MATERI KUIAH CYBER LAW SEMESTER
ALIH TAHUN 2011
Oleh : Resti Restatika
Npm : 110113080112
Dosen : Muhammad Amirullah, SH.,MH
FH
Unpad 2008
Pertemuan 1
Jumat,
01 Juli 2011
Cyber
law – perikatan tapi bukan perjanjian, adanya hubungan hukum di dunia maya.
Komposisi
Nilai
Tugas
+ keaktifan 50%
Resume
- Makalah
- Diskusi
UTS 20%
UAS 30%
Bawa UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
Teknologi dan Transaksi Elektronik
Referensi
Buku karangan Prof. Ahmad Ramli tentang
Cyber Law dan HAKI
Buku Mike komar et,al tentang Cyber Law
Suatu Pengantar
Informasi adalah alat bukti, yang paling
penting adalah transaksi. Transaksi ada 2 :
- Bernilai
uang (natura)
- Tidak
bernilai uang (innatura)- electronic govermento
Contoh
: mengisi krs on line – transaski elektronik di dalamnya berbicara hak dan kewajiban.
Ada
6 kali pertemuan yang ke 7 nya adalah UAS, dan yang akan dipelajari adalah:
1. Prinsip
dasar perlindungan hukum dalam cyberspace
2. Yurisdiksi
= forum
hukum
3. Perdagangan
secara elektronik/elektronik commerce (transaksi elektronik) – (sistem
elektronik)
4. Perlindungan
HAKI dalam cyberspce
5. Perlindungan
konsumen dalam cyberspace
6. Cyber
crime
Pelajarilah:
Konvensi di bidang cybercrime yaitu
European Union on Convention Cyber Crime Budapes 2001, di mana ada
kriminalisasi melalui instrumen hukum internasional, selain Uni Eropa negara
bukan Uni Eropa pun dapat masuk dan meratifikasi konvensi ini sehingga dapat
menjalin kerja sama internasional di dalam menangkap pelaku cyber crime.
MATERI
Prinsip
Dasar Perlindungan Hukum dalam Cyberspace
1. Konsepnya
Cicero “Ubi Societas Ibi Ius” (di mana ada masyarakat disitu ada hukum),
maksudnya adalah hukum diperlukan oleh masyarakat begitu juga di dalam
cyberspace karena di dalam cyberspace juga terdapat masyarakat atau societas
yang membentuk sekelompok komunitas tertentu di mana mereka terlibat interaksi
sehingga dalam interaksi tersebut perlu adanya aturan hukum agar tidak terjadi
pelanggaran yang dapat merugikan hak orang lain.
2. Konsepnya
Roscoe Pound “Law as a Tool of Social Engineering”, yaitu hukum sebagai alat
rekayasa sosial masyarakat atau hukum sarana pembaharuan masyarakat maksudnya
adalah hukum diperlukan dalam cyberspace untuk mengarahkan agar kegiatan atau
interkasi para pengguna cyberspace tidak melanggar atau merugikan hak dan
kepentingan anggota yang lain, bahkan dengan adanya aturan hukum yang mengatur
cyberspace diharapkan perilakunya dapat berubah menjadi perilaku yang berbudaya
hukum.
Teori
ini ada di dalam UAS
Jelaskan
2 teori bahwa di dalam cyberspace diperlukan hukum?
Pasal
2 UU ITE – yurisdiksi
Lihat
prinsip2 HPI dan Hukum Pidana
Yurisdiksi
adalah kewenangan pengadilan
HAKI
: pasal 23, 24, 25 + UU HAKI
Pidana
: pasal 27, 31 – UU Sektoral
Perlindungan
Konsumen : pasal 9, 10 17, 16, 15 UU NO. 8 Tahun 1999
Minggu
depan belajar Yurisdiksi dan Perdagangan secara Elektronik
Tugas!!
Membuat
resume tentang yurisdiksi yang mencakup dua hal :
1. Yurisdiksi
dalam kasus-kasus perdata/hukum perdata
2. Yurisdiksi
dalam kasus-kasus pidana/hukum pidana
Pertemuan
ke 2
Jumat, 8 Juli 2011
Yurisdiksi
Ada di dalam pasal 2
UU ITE, yaitu jurisdiksi ekstrateritorial di mana jurisdiksinya adalah terhadap
warga negara Indonesia maupun warga negara Asing di dalam maupun di luar
wilayah Indonesia yang melakukan kejahatan siber. Jadi seolah-olah pasal 2 ini
berlaku keluar dan juga pasal 2 ini dijadikan dasar hukum bagi pengadilan
Indonesia bagi perkara-perkara siber di Indonesia, akan tetapi pasal 2 ini
hanya berbicara hukumnya saja seperti dapat dilihat dalam pasal 42 tentang
penyidikan bahwa penyidikan dapat dilakukan menurut ketentuan KUHAP juga,
sedangkan forum pengadilannya kurang atau choice of forumnya tidak diatur namun
pengadilan Indonesia tidak tertutup untuk memakai hukum asing.
PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK
Kontrak/Perjanjian
E-Commerce adalah perdagangan melalui
media elektronik. Contohnya seperti internet.
Pasal 1320 – memaksa :tidak dapat
dikesampingkan artinya para pihak harus memperhatikan ketentuan tersebut. Dan
maksud dari kata memaksa dalam hal ini adalah meskipun kontrak E-commerce
dibuat tanpa kehadiran langsung tetap harus memperhatikan ketentuan-ketentuan
perdata yang memaksa, yakni:
Konvensional
|
Krs
online
|
Transaksi
Elektronik
|
SEPAKAT
|
Pernyataan
kehendak masuk ke domein situs yang telah disedikan oleh fakultas
|
Mahasiswa
melakukan login dan fakultas menyedikan sistem elektroniknya
|
CAKAP
|
Dewasa
dan berwenang
|
Mempunyai
pin atau pasword
|
HAL
TERTENTU
|
Objek
|
Kode
mata kuliah/informasi elektronik
|
CAUSA
YANG HALAL
|
Boleh
dilakukan sesuai dengan aturan dari fakultas
|
Tidak
bertentangan dengan aturan perUU an ketertiban umum dan kesusilaan
|
Pertemuan
Ke 3
Jumat, 15 Juli 2011
Dosen tidak hadir
Ada tugas membuat makalah tentang
kasus-kasus di cyberspace
Pertemuan
ke 4
Jumat, 22 Juli 2011
Perlindungan HAKI dalam cyberspace
Semua pemanfaatan teknologi informasi
misalnya:
- Merek
- Hak
cipta : para arranger atau composer menyusun susunan nada memanfaatkan
software2 komputer
- Desain
grafis : autoket
- Paten
: software khusus di bidang teknologi dan bio kimia
- Desain
industri dan tata letak terpadu: ex : mainan ada rangkaian-rangkaian listrik
sudah ada software komputernya
- Rahasia
dagang :memanfaatkan fitur-fitur dari word untuk menyimpan data dari sequrity2
tertentu
- Varietas
tanaman : belum menemukan software VT. Singkong karet dikawinkan dengan
singkong keju menjadi singkong raksasa.
Sekarang
lahir HAKI yang berkembang dan lebih modern : Energy IPR (Intelectual Property
Right) yang hanya mempunyai 2 (dua) bentuk:
1. Penggunaan
merek sebagai nama domein
2. Hak
cipta dalam internet
Nama
domein : alamat internet, identitas kenapa disebut alamat? Karena nama domein
itu terdiri dari kode2. Contoh : unpad.ac.id (kata unpad adalah generic domein
merupakan organisasinya atau badan hukumnya, ac dan id adalah sub domein ac
adalah talk level domein sedangkan id adalah country code talk level domein
(kode negara).
Aturan
main nama domein:
UDRP
(Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy)
Pelanggaran yang terkait dengan nama
domein antara laindalam bentuk penggunaan merek terdaftar secara tidak berhak,
nama domain palsu, dan penggunaan nama orang terkenal tanpa izin. Penyelesaian
masalah pelanggaran nama domein dapat menggunkan institusi WIPO (World
Intellectual Property Rights) Mediation and Arbritation Center dengan hukum
substantif dan prosedur yang ditetapkan berdasarkan Uniform Domain Name Dispute
Resolution Policy (UDRP). UDRP ini adalah Policy yang dibuat oleh WIPO dan
ICANN sebagai hukum substantif yang digunakan oleh WIPO Mediation and
Arbritation Center dalam penyelesaian kasus nama domain. Jadi UDRP ini merupakan kaidah substantif dan ajektif
yang sangat relevan digunakan oleh berbagai pihak dalam menangani masalah
sengketa kepemilikan nama domain dalam bentuk pengadilan siber (cyber court).
UDRP ini diprakarsai oleh suatu organisasi non profit yang berkedudukan di Amerika
Serikat yang bernama Internet Corporation Assigned Names and Numbers (ICANN)
yang mempunyai peranan utama sebagai organisasi yang mengatur lalu-lintas
pembuatan nama domain di seluruh dunia, dan berlaku efektif sejak 26 Agustus
1999. ICANN (Internet Corporation Assigned Names and Numbers) terbentuk pada
tanggal 25 November 1998 yang kemudian mengambil alih tugas IANA (The Internet
Assigned Numbers Authorithy), sejak saat itu pendaftaran nama domein tidak lagi
menjadi monopoli NSI (Network Solution Incorporation), tetapi dapat dilakukan
oleh registrar lain yang diakreditasi oleh ICANN>.
Siapa yang daftarin pertama dia bisa
memakai (first come first serve) dan dia harus menjamin bahwa dia tidak
melanggar hak ornag lain (pihak ke 3). Di dalam UU Merek tidak ada nama domein
hal ini berarti UU tentang Mereknya harus dirubah. Hak Cipta harus sudah
berwujud hak cipta, di Internet wujud lagu adalah file bukan hanya dapat dibaca
didengar dan dilihat oleh manusia tapi juga oleh program, di UU Hak Cipta
memang sudah membuat kualifikasi bahwa yang dimaksud mengumumkan dapat
dilakukan dengan cara apapun dengan media apapun termasuk internet :
menyediakan suatu karya untuk dapat diakses oleh publik karena melanggar hak
eksklusif dari pencipta. Saat upload ke internet melanggar :
- Pengumuman
- Perbanyakan
Dalam hak cipta di internet file dapat
dibaca, dilihat dan didengar, dia telah merugikan kepentingan yang wajar dari
pencipta jadi batasannya tidak cukup hanya batasan komersialisasi. Lihat UU
Pidana Hak Cipta pembeli, pendownlad tidak melanggar yang melanggar adalah
penjual.
Kalau Sharing Pelanggaran bukan?
Kalau Share harus dari yang punya izin,
kalau tidak itu pelanggaran kecuali karya tersebut semacam promosi.
Memotong-motong lagu dan mengubah arransement lagu itu tidak boleh karena
melanggar hak moral dari pencipta.
Minggu Depan pelajari Perlindungan
konsumen dalam cyberspace!
Pertemuan
ke 5
Jumat 29 Juli 2011
Perlindungan Konsumen dalam cyberspace
Pada
prinsipnya dengan kehadiran UU ITE memberikan dampak bahwa UU lain harus
dilakukan perubahan terkait dengan kualifikasi perbuatan pengusaha yang
melanggar hak konsumen dalam perdagangan secara elektronik (E-commerce),
kemudian perubahan juga terkait dengan sanksi, metode, dan yang terkahir
penyelesian sengketa konsumen secara on line.
Mekanisme Perlindungan
Kehati-hatian konsumen
o
Individu
o
Asosiasi, contoh : case trust di Singapura
- Perlindungan
pemerintah melalui regulasi ex : UU Perlindungan konsumen dan UU ITE
- Professionalisme
dan bonafiditas pelaku usaha
- Penerapan
mekanisme sequrity dalam transaksi elektronik
Jadi
dalam E-commerce nasabah harus hati-hati, itu menentukan pelanggaran yang
terjadi, di UU ITE disebutkan harus menerapkan prinsip kehati-hatian pasal 3.
Pelaku usaha dalam prinsip kehati-hatian harus memberikan produk secara
hati-hati (sequrity)
Ex: minta kode, minta user id dan data
valid
Prinsip netral teknologi, ex: nol
berharga tidak boleh ada diskriminasi
Pelaku
usaha dalam E-commerce juga menerapkan sequrity misalnya logo sequrity
sertifikasi kehandalan pasal 10 ayat 1 contohnya certification authority jadi
tidak hanya perusahaan komersial yang membentuk sertifikasi kehandalan tapi
asosiasi dijamin 2 hal :
- Berhubungan
dengan subjek hukum yang benar, jadi transaksinya valid
- Dan
terhadap perbuatannya bisa dipertanggungjawabkan transaksinya
Case trust : YLKI membuat sertifikat
untuk pelaku usaha untuk membuat website di Singapura.
Regulasi terkait pasal 9, 10
Syarat2 kontrak umumnya terselubung,
transaksi itu tidak hanya bersifat natura ada juga in natura contohnya
informasi. Natura : jual beli, sewa menyewa.
Di blog menerima iklan itu transaksi
elektronik, jadi yang menyediakan TE tidak hanya pengusaha individu juga bisa.
Pasal 10 melemahkan rumusannya dapat bukan wajib. (Lihat UU Perlindungan Konsumen)
Apakah UU Perlindungan Konsumen mengatur
tentang TE? Belum tapi dapat menentukan titik tautnya yaitu pada ps 4 yaitu
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Ps, 5
Ps, 9 tidak ada sanksinya.
- Pasal
8-17 UU Perlindungan Konsumen tentang perbuatan yang dilarang
- Larangan
berdagang – pencabutan siup
- Kewajiban
penarikan barang
- Ganti
rugi
- Pidana,
jika ada kesalahan
- Pasal
18 ttg klausa baku
UU
Perlindungan Konsumen hanya berlaku di wilayah Indonesia.
Kualifikasi perbuatan yang melanggar
hukum harus diubah dalam UU ITE dan UU Perlindungan konsumen agar menjamin
kepastian hukum. Termasuk para pelaku tindak pidana informasi ini yg harus
diubah dalam UU perlindungan konsumen.
Tunduk
pada UDRP yang berlaku di seluruh dunia. ICANN – yang membuat UDRP dan membuat
lisensi nama-nama domein diseluruh dunia. Di Indonesia dulu dikelola oleh nama
IDNIC tapi sejak UU ITE dibahas tahun 2001 tidak lagi oleh IDNIC.
UDRP
– dibuat oleh para insiyur bukan ahli hukum sejak tahun 2001 jadi ketentuan
kepemilikan nama domein yang diarahkan World Intelectual Property Organization.
Dengan
menggunakan nama artis terkenal dan merek terkenal, badan hukum terkenal dapat
menjual nama domein sperti yang dilakukan Denny Stufen.
ICANN
mengusulkan UDRP yang menghargai hak pihak ke 3 di Amerika ada Land act 1948
dipakai untuk daftar nama domein UU ini tidak bisa dipakai karena tidak di atur
nama domein merek di dunia maya. Mulai 1948 Amerika membuat revisi atau
tambahan UU mereknya yang mengatur merek sebagai nama domein, UU Merek Amerika
dirubah karena Madonna menggugat ditolak demi kepastian hukum, kemudian
keluarlah chapter khusu dalam UU Sisipan Trademark Cyber Piracy Prevention Act.
UU
Amerika dapat juga dikenal dengan nama anti cybersquatting consumer protection
act 1998 yakni UU yang melindungi dari perbuatan cybersquatting singkatannya
ACPH.
Cybersquatting
adalah suatu tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum karena mendaftar
merek domein tanpa izin. Ex : unapd.com terjadi persamaan secara keseluruhan
Syarat-syarat bahwa suatu perbuatan dapat digolongkan sebagai cybersquatting
atau suatu nama domein dianggap telah didaftarkan dengan itikad buruk apabila
berdasarkan ketentuan UDRP adalah :
1. Apabila
mendaftarkan nama domein dengan tujuan utamanya adalah untuk menjual,
menyewakan mentransfer jadi bukan untuk memakai nama domein. Misalnya menjual
nama domein kepada pesaing dari pihak penggugat dengan imbalan tertentu.
2. Untuk
menciptakan persaiangan usaha yang tidak sehat, misalnya dilakukan oleh
competitor atau pesaing dengan mendaftarkan nama domein yang sama
3. Mendaftarkan
nama domein dengan tujuan untuk menciptakan kebingungan konsumen, ex : kasus
nokia girl seolah-olah produk nokia untuk wanita.
Apabila
salah satu syarat saja yang terbukti maka bukan dikategorikan cybersquatting
jadi harus dipenuhi ketiga-tiganya
Contoh
: Toronto Star Newspaper nama domein yang disengketakan adalah TSTV.com ini
digunaka juga oleh Virtual Dates sebagai singkatan dari Transexsual and
Transvestirtes, akibatnya Toronto tidak bisa mendaftar karena sudah ada, digugatlah
Virtual Dates karena TSTV sudah dikenal dengan Toronto Star. Namun penggunaan
singkatan oleh Virtual Dates tidka dapat digugat karena dia mempunyai
kepentingan membuat situs itu sehingga gugatan di tolak.
UU Amerika memberikan upaya hukum kepada
pemilik merek untuk melakukan gugatan ganti rugi perdata
UDRP = transfer nama domein, tidak dapat
memberikan kewenangan nama dan ganti rugi hanya terbatas pada administrasi
kerugiaan.
Di
Amerika diakui bahwa merek yang digunakan sebagai nama domein dengan izin
dilindungi, tindakan mendaftarkan merek tanpa izin sebagai nama domein
dikualifikasikan sebagai tindakan melanggar hak merek. UU ini memperluas
pengertian merek.
Cybersquatting itu ada 2:
1. Cybersquatting
: perbuatan melanggar hukum dengan melakukan pendaftaran nama domain tanpa
izin. Contohnya kasus Mustika Ratu.
2. Typosquatting
: perbuatan melanggar hukum dengan melakukan pendaftaran nama domain yang
diplesetkan seperti mirip dengan nama domain asli milik orang lain. Contohnya
kasus klikbca.com
Permasalahan nama domein
- Pandaftaran
nama domein tanpa izin
- Konten
nama domein yang menyesatkan dan pornografi di Amerika merupakan tindakan
pidana
Regsitry sebagai pihak tidak dapat
digugat karena hanya melaksanakan first come first serve dan di dalam merek ada
pemeriksaan substantif tapi nama domein tidak.
Typosquatting contohnya unpads.
ICANN : Administrasi Panel administrasi
provider
ICANN menunjuk 5 administrasi provider
salah satunya WIPO mediation and arbritation, NAF, Asean Domein Name, Dispute
Resolution Center.
ICANN tidak ikut campur dalam proses
penyelesaian sengketa
ICANN.org
Tidak
semua pelanggaran nama itu pelanggaran, karena menurut pasal 4 UDRP ada 3
syarat yang harus dipenuhi:
- Mendaftarkan
dengan itikad buruk yaitu tujuan utamanya adalah untuk menjual, menyewakan dan
mentransfer nama domain kepad penggugat, atau menjual kepada pesaing penggugat
dengan mendapat imbalan tertentu.
- Penggunaannya
harus sama dengan merek (nama domein yang didaftarkan itu mirip dan
membingungkan dengan merek orang lain)
- Mendaftarkan
merek itu tidak mempunyai hak dan kepentingan contoh Sugiono dalam kasus Sariayu mustika ratu
Chandra Sugiono tidak mempunyai kepentingan mendaftarkan nama domein mustika
ratu karena dia terafliasi dengan Sari Ayu.
Lihat UDRP nya!
Pasal 62, 63 Lihat sanksi belum harmonis
antara UU ITE dengan UU Konsumen
Konsumen dalam e commerce belum
memperoleh perlindungan yang memadai karena adanya disharmonis UU ITE dengan UU
perlindungan konsumen, yang memproduksi dan memperdagangkan itu sama 5 tahun
tentang produk yang tidak memenuhi standar.
Yang
memperdagangkan di internet tidak kena karena tidak disebutkan dalam UU
perlindungan konsumen, di internet itu klausanya baku sifat cyberspace jadi take
it or leave it. Agar sinkron kedua UU harus diubah.
Minggu depan membahasa Cyber Crime bawa
konvensinya.
Pertemuan
ke 6
Jumat, 5 Agustus 2011
Cyber Crime
Bentuknya ada 2 :
1. Yang
dimaksud dengan computer crime
Computer Crime adalah bentuk
kejahatan atau tindak pidana di mana sistem elektronik menjadi korban atau
menjadi sasaran kejahatan.
Contohnya : virus, cracking,
hacking, spamming.
2. Yang
dimaksud dengan computer related crime
Computer related crime
adalah bentuk kejahatan atau tindak pidana di mana sistem elektronik tidak
hanya menjadi objek atau korban akan tetapi juga menjadi sarana untuk melakukan
kejahatan.
Contoh :
Cyber porn
Tindak pidananya pornografi
tapi disebarkan di Internet, pelanggaran hak cipta di Internet, phising
seolah-olah ada email dari situs yang asli untuk memancing agar masuk ke link
palsu
Di dalam UU pornografi foto,
gambar, sketsa, suara, pesan dll harus melalui media komunikasi dan atau
pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang
melanggar norma kesusilaan dan masyarakat
Kelemahan konvensi European
convention on cyber crime budapes 2001
Tindak pidananya terbatas
tidak semua dimasukan ke konvensi
Contoh : di dalam konvensi
hanya dikenal pornorgrafi anak sedangkan pelanggaran pornografi yang dilakukan
oleh dewasa tidak diatur. Indonesia ingin meratifikasi namun kalau meratfikasi
maka tentu Indonesia akan dianggap hanya mengakui pornografi anak saja padahal
di dalam UU Pornogrfi diatur keduanya.
Kelemahan lain adalah dalam
bidang HAKI hanya mengkategorikan hak cipta saja sebagai cyber crime sementara
pelanggaran merek yang dijadikan nama domein tanpa izin tidak dijadikan
pelanggaran pidana, padahal cybersquatting bisa ditunggangi konten2 porno.
Keuntungan meratifikasi
adalah ketika ada kejahatan bentuk baru dalam cyber crime maka Indonesia dapat
melakukan kerja sama internasional dengan negara anggota lain untuk menangkap
pelaku kejahatan.
Kelemahan pasal 27 ayat 1 UU ITE tidak dapat digunakan untuk
menghukum orang yang membuat hanya untuk orang yang mendistribusikan dll
Alat bukti dan kekuatan
pembuktian pasal 5 ayat 3, kekuatan yang bisa berdiri sendiri ex : surat karena
tanpa alat bukti lain sudah cukup bagi keyakinan hakim kecuali ada alat bukti
lain. Kekuataan pembuktian ada kekuataan pembuktian mengikat dan bebas.
Pasal 5 ayat 3 Usulan revisi
Informasi elektronik dan
atau dokumen elektronik
Bagaimana kedudukan saksi
dengan sistem elektronik?
Saksi ; perluasan sistem
elektronik tapi tidak menjadi alat bukti utama, tidak dapat berdiri sendiri, hanya
sebagai bukti penguat
Sistem Elektroniknya harus
andal, aman dan ada sertifikasi terpercaya (pasal 15)
Ex : kamera CCTV nya
tersertifikasi tidak
INI DIA yang menjadi catatan
penting dalam Cyber Crime
1. Di
dalam perkembangannya Sistem Elektronik tidak hanya dapat menjadi korban namun
dapat dijadikan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan.
2. Harmonisasi
dengan instrumen hukum internasional supaya kalau terjadi cyber crime yang
melibatkan orang luar dapat lebih efektif
3. Bentuk-bentuk
tindak pidana cyber crime sudah terakomodasi belum?dasar hukumnya apa?
4. Rumusan
tindak pidana di dalam UU ITE memisahkan perbuatan dengan ancaman.
SELAMAT
UAS!!